Thursday, January 3, 2019

STANDARISASI PENDIDIKAN


MAKALAH


STANDARISASI PENDIDIKAN
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
“Manajemen Pendidikan”


Dosen Pengampu :
Dr. Agus Zaenul Fitri, M.Pd.
                                                                                            
Description: I:\logo STAIN.jpg










Disusun oleh:
1.      Yulvia Masruatin         (3214113176)
2.      Yuni Indria Sari           (3214113177)


Jurusan TarbiyahProgram Studi TMT
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
TULUNGAGUNG
 2012

 

KATA PENGANTAR


Segala puji syukur kami haturkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat serta hidayahnya kepada kita semua. Tidak lupa sholawat serta salam mari kita haturkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW dan semoga kita senantiasa mendapatkan syafaatnya baik di dunia maupun di akhirat.Dengan pertolongan dan hidayah-Nya penulis dapat menyusun makalah ini sebagai hasil untuk memenuhi tugas mata kuliah “Manajemen Pendidikan” yang berjudul”Standarisasi Pendidikan”.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun demi lebih sempurnanya makalah yang akan datang. Semoga dengan terselesainya makalah ini dapat bemanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca pada umumnya dan membuahkan ilmu yang bermanfaat.


Tulungagung, 7 Desember 2012

Penyusun








DAFTAR ISI



 














BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar belakang

Berdasarkan pembukaan UUD 1945 salah satu tujuan nasional Negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini mengindikasikan bahwa negara Indonesia mempunyai kewajiban dan tanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan pendidikan bagi tiap-tiap warga negaranya guna mewujudkan tujuan negara tersebut. Pendidikan yang bertujuan tersebut dikatakan berjalan dengan baik manakala pendidikan mampu berperan secara proporsif, konstektual, dan komprehensif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat serta perkembangan zaman.
Untuk mencapai hal tersebut maka diperlukan sistem pendidikan yang baik, yang memiliki perangkat pendidikan salah satunya yaitu Undang-Undang. Dalam hal ini yang dimaksudkan adalah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Keberadaan UU Sisdiknas ini perlu dikaji dan dirumuskan secara proporsional. Karena berisikan tujuan, visi, misi hingga mekanisme prosedural pedidikan yang diatur dengan tidak melepaskan konteks sosial-politik pada saat itu dan masa depan. Di Indonesia UU Sisdiknas tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003. Untuk operasionalnya, UU No. 20 Tahun 2003 tersebut masih memerlukan penjabaran, yaitu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang akan kami bahas dalm makalah ini. 

B.     RumusanMasalah


1.      Bagaimana pengertian standarisasi pendidikan?
2.      Apa tujuan standarisasi pendidikan nasional?
3.      Bagaimana standar nasional pendidikan di Indonesia?


BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Standarisasi Pendidikan


            Undang-undang No. 20 Tahun  2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang di perlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.[1]
            Dalam Peraturan  Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional dikatakan bahwa Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan  Republik Indonesia (PP No. 19 tahun 2005 Bab 1 pasal 1 ayat 1)[2]. Lembaga pendidikan nasional merupakan suatu institusi publik untuk mewujudkan suatu tujuan bersama ialah mencerdaskan kehidupan manusia indonesia. Sebagai suatu lembaga publik tentunya lembaga-lembaga tersebut haruslah akuntabel, berarti transparan, terbuka, dapat di nilai oleh anggota masyarakat. Dengan kata lain performance lembaga pendidikan tersebut haruslah mempunyai indikator- indikator akan keberhasilan atau kegagalannya. Lahirnya PP No. 19 Tahun 2005 sebagai penjabaran dari UU No. 20 Tahun 2003 mengupayakan adanya standar nasional[3].

B.     Tujuan Pendidikan nasional


Secara makro pendidikan nasional bertujuan membentuk organisasi pendidikan yang bersifat otonom sehingga mampu melakukan inovasi dalam pendidikan untuk menuju suatu lembaga yang beretika, selalu menggunakan nalar, berkemampuan komunikasi sosial yang positif dan memiliki sumber daya manusia yang sehat dan tangguh. Secara mikro pendidikan nasional bertujuan membentuk manusia yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan Yang Maha Esa, beretika (beradab dan berwawasan Budaya Bangsa Indonesia), memiliki nalar            (maju, cakap, cerdas, kreatif, inovatif dan bertanggung jawab) berkemampuan komunikasi sosial (tertib dan standar hukum, kooperatif dan kompetitif, demokratis), dan berbadan sehat sehingga menjadi manusia mandiri.[4]
Dalam Undang-Undang republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Bab II pasal 3 di kemukakan bahwa “ Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,  berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.[5]
Untuk menyelenggarakan pendidikan nasional, ada beberapa prinsip yang harus di perhatikan.
1.      Pendidikan diselenggarakan secara demokratis berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
2.      Pendidkan di selenggarakan sebagai suatu kesatuan yang sisitematik dengan sistem terbuka dan multimakna.
3.      Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
4.      Pendidikan di selenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
5.      Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
6.      Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan. (UU.No.20/2003 Bab III Pasal 4).[6]
Adapun fungsi Pendidikan Nasional sebagaimana ditegaskan pada Pasal 3, yaitu: Untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional, yang  jelas termaktub dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945, yaitu:
1.      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.      Memajukan kesejahteraan umum
3.      Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Sementara itu tujuan akhir pembangunan bangsa dan negara Indonesia adalah mencapai masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang diridhai Allah SWT.[7]

C.    Standar Nasional Pendidikan Indonesia


      Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005  tentang Standar Pendidikan Nasional dikatakan bahwa standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (PP No. 19 Tahun 2005 Bab 1 pasal 1 ayat 1).  Salah satu upaya Pemerintah untuk melaksanakan Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka di tetapkan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam peraturan ini, khususnya pada Bab II Pasal 2 ayat (1), dijelaskan bahwa terdapat delapan Standar Nasional Pendidikan,[8]yaitu:
1.      Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan ( SKL) menurut PP No. 19 tahun 2005 Ayat 4 adalah “Kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan. Standar kompetensi lulusan meliputi semua pendidikan”. Secara garis besar standar kompetensi lulusan tersebut dapat di deskripsikan sebagai berikut.[9]
a.    Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik, yang meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran, serta mencakup aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan.
b.    Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
c.    Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
d.   Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
e.    Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan tinggi bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menentukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu, teknologi, dan seni yang bermanfaat bagi kemanusiaan.
f.     Standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan non formal di kembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri, sedangkan standar kompetensi lulusan pendidikan tinggi di tetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi.

Sosok manusia indonesia lulusan dari berbagai jenjang pendidikan seharusnya memiliki ciri atau profil sebagai berikut.
1.      Pendidikan Dasar
a.       Tumbuh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
b.      Tumbuh sikap beretika (sopan santun dan beradap)
c.       Tumbuh penalaran yang baik (mau belajar, ingin tahu, senang membaca, memiliki inovasi, berinisiatif dan bertanggungjawab);
d.      Tumbuh kemampuan komunikasi/sosial (tertib, sadar, aturan, dapat bekerja sama dengan teman, dapat berkompetisi); dan
e.       Tumbuh kesadaran untuk menjaga kesehatan badan.
2.      Pendidikan Menengah Umum
a.        Memiliki keimanan dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa mulai mapan;
b.        Memiliki sikap etika (sopan santun dan beradab);
c.         Memiliki penalaran yang baik (dalam kajian materi kurikulum, kreatif, inisiatif serta memiliki tanggung jawab) dan penalaran sebagai penekanannya;
d.        Kemampuan berkomunikasi/sosial (tertib, sadar, aturan dan perundang-undangan, dapat bekerja sama, mampu bersaing, bertoleransi, menghargai hak orang lain, dapat kompromi); dan
e.         Dapat mengurus dirinya dengan baik.
3.      Pendidikan menengah kejuruan
a.         Memiliki  keimanan dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa mulai mapan;
b.        Memiliki sikap etika (sopan santun dan beradab);
c.         Memiliki penalaran yang baik (untuk mengerjakan keterampilan khusus, inovatif dalam arah tertentu, kreatif dibidangnya, banyak inisiatif di bidangnya serta bertanggung jawab terhadap karyanya) dan keterampilan sebagai penekanannya;
d.        Memiliki kemampuan berkomunikasi/sosial (tertib, sadar aturan dan hukum, dapat bekerja sama, mampu bersaing, toleransi, menghargai hak orang lain, dapat berkompromi);
e.         Memiliki kemampuan berkompetisi secara sehat; dan
f.          Dapat mengurus dirinya dengan baik.
4.      Pendidikan tinggi
a.    Beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b.    Memiliki etika (sopan santun dan beradab);
c.    Memiliki penalaran yang baik terutama di bidang keahliannya (berwawasan ke depan dan luas, mampu mengambil data dengan akurat dan benar, mampu melakukan analisa, berani mengemukakan pendapat, berani mengakui kesalahan, beda pendapat dan mengambil keputusan mandiri);
d.    Kemampuan berkomunikasi/sosial (tertib, sadar perundang-undangan, toleransi, menghargai hak orang lain, dapat berkompromi);
e.    Memiliki kemampuan berkompetisi secara sehat; dan
f.      Dapat mengurus dirinya dengan baik.
5.      Pendidikan Luar Sekolah
Meskipun pendidikan luar sekolah diarahkan untuk keterampilan tertentu dalam berbagai tingkatan usia, acuan seperti pendidikan dalam institusi sekolah secara berjenjang dapat dirujuk untuk tujuan pendidikannya.
6.      Pendidikan keluarga
Pendidikan pada kenyataannya lebih banyak dilakukan di lingkungan rumah dibandingkan dengan di luar rumah. Sehubungan dengan itu perlu pengertian orang tua tentang peranannya sebagai “guru” dirumah dan rumah sebagai “sekolah” bagi anak-anaknya. Dengan demikian pendidikan keluarga lebih ditujukan kepada masalah keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, estetika, norma (baik dan buruk), kemampuan berkomunikasi dengan baik serta menjaga kesehatan tubuh dan dirinya.

Oleh karena itu ada standar kompetensi lulusan untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SKL untuk SMK/MAK. SKL merupakan sumber perumusan standar-standar lainnya, sebab apa yang harus dilakukan, bagaimana cara melakukannya, akan sangat tergantung pada kepada lulusan yang bagaimana yang harus di ciptakan.

2.      Standar Isi
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang di tuangkan dalam dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu ( PP No. 19 Tahun 2005 Bab 1 pasal 1 ayat 5). Standar isi disusun tentu saja sesuai dengan SKL. Standarisi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender  pendidikan akademik[10].

a.       Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, kompetensi dasar, materi standar, dan hasil belajar, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar dan tujuan pendidikan. Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan  khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
1)      Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dilaksanakan melalui muatan atau kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olahraga dan kesehatan.
2)      Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadiandilaksanakan melalui muatan atau kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, serta pendidikan jasmani.
3)      Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dilaksanakan melalui muatan atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan, kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
4)      Kelompok mata pelajaran estetika dilaksanakan melalui muatan atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan.
5)      Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan dilaksanakan melalui muatan atau kegiatan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu penghetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan.
b.      Beban Belajar
Beberapa hal yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan beban belajar adalah sebagai berikut :
1.         Beban belajar untuk pendidikan dasar dan menengah menggunakan jam pembelajaran setiap minggu setiap semester dengan sistem tatap muka, penugasan terstruktur, sesuai kebutuhan dan ciri khas masing-masing.
2.         Pendidikan yang berbasis agama dapat menambah beban belajar untuk kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian sesuai dengan kebutuhan dan ciri khasnya.
3.         Ketentuan mengenai  beban belajar, jam pembelajaran, waktu efektif dan tatap muka, dan persentase beban belajar ditetapkan dengan peraturan menteri berdasarkan usulan BSNP.
4.         Beban belajar minimal dan maksimal bagi satuan pendidikan yang menerapkan sistem Satuan Kredit Semester (SKS) ditetapkan dengan peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.
5.         Beban belajar pada pendidikan kesetaraan disampaikan dalam bentuk tatap muka, praktek keterampilan, dan kegiatan mandiri yang terstruktur sesuai dengan kebutuhan, yang secara efektif  ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.
6.         Kurikulum untuk SMP dan SMA, serta bentuk lain yang sederajat dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup ( kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik, dan kecakapan vokalisme), serta pendidikan berbasis keunggulan lokal.
7.         Pendidikan kecakapan hidup dan pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan atau dari satuan pendidikan nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
8.         Beban SKS minimal dan maksimal bagi program pendidikan tinggi ditetapkan dengan peraturan menteri berdasarkan usulan BSNP, sedangkan beban SKS efektif diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.
c.       Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Beberapa hal yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah sebagai berikut :
1)   Penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada panduan yang disusun BSNP.
2)   Kurikulum dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi dan karakteristik daerah, serta sosial budaya masyarakat setempat dan peserta didik.
3)   Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi kelulusan, di bawah supervisi dinas pendidikan kabupaten/kota, dan departemen agama yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
4)   Kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap program studi di perguruan tinggi di kembangkan  dan di tetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu Standar Nasional Pendidikan.
d.      Kalender Pendidikan/akademik
Beberapa hal yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan kalender pendidikan/ akademik adalah sebagai berikut :
1)      Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu belajar efektif, dan hari libur
2)      Hari libur dapat berbentuk jeda tengah selama-lamanya satu minggu, dan jeda antar semester.
3)      Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

3.      Standar Proses
Standar Proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan ( PP No. 19 Tahun 2005 Bab 1 pasal 1 Ayat 6). Melalui standar proses inilah setiap satuan pendidikan di atur bagaimana seharusnya proses pendidikan ini berlangsung. Dengan demikian, standar proses dapat di jadikan pedoman bagi guru dalam melaksanakan tugas mengajarnya. Standar proses, baik yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan pengawasan pembelajaran ditentukan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Secara garis besar standar proses pembelajaran tersebut dapat di deskripsikan sebagai berikut:[11]
a.    Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreatifitas dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat  dan pengembangan fisik serta psikologi peserta didik.
b.    Dalam proses pembelajaran, pendidik memberikan keteladanan.
c.    Setiap tahun pendidik melakukan perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan pengawasan pembelajaran, untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
d.    Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksaan pembelajran sekurang-kurangnya tujuan tujuan pembelajaran, materi ajar, metode, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
e.    Pelaksanaan proses pembelajaran harus memperhatikan jumlah maksimal peserta didik perkelas dan beban mengajar maksimal per pendidik, rasio maksimal buku teks pembelajaran setiap peserta didik dan rasio maksimal jumlah peserta didik per pendidik.
f.     Pelaksanaan proses pembelajaran dilakukan dengan mengembangkan budaya membaca dan menulis.
g.    Penilaian hasil pembelajaran menggunakan berbagai teknik penilaian, dapat berupa tes tertulis, observasi, tes praktek, dan penugasan perorangan atau kelompok, sesuai dengan kompetensi dasar yang harus di kuasai.
h.    Untuk mata pelajaran selain kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, teknik penilaian observasi secara individual sekurang-kurangnya di laksanakan satu kali dalam semester.
i.      Pengawasan proses pembelajaran meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan langkah tindaklanjut yang di perlukan.

4.      Standar Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kekayaan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan (PP No. 19 Tahun 2005 Bab 1 pasal 1 ayat 7). Selanjutnya, standar pendidik akan menentukan kualifikasi  setiap guru sebagai tenaga profesional yang dapat menunjang keberhasilan pencapaian tujuan pendidikan. Asumsi yang mendasarinya adalah standar proses hanya mungkin dapat dilaksanakan manakala guru memberikan kualifikasi tertentu. Dengan demikian, tidak setiap orang bisa menjadi guru. Jabatan guru hanya dapat dipegang oleh orang yang telah memiliki kualifikasi tertentu. Secara garis besar standar pendidik dan tenaga kependidikan tersebut dapat dideskripsikan sebagai berikut:[12]
1)        Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan  nasional.
2)        Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3)        Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi :
a)    Kompetensi pedagogik
b)   Kompetensi kepribadian;
c)    Kompetensi profesional; dan
d)   Kompetensi sosial;
e)    Kompetensi moral;
f)    Kompetensi spiritual.
4)      Seseorang yang tidak memiliki ijazah atau sertifikat, tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat di angkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan.
5)      Kualifikasi akademik dan kompetensi  sebagai agen pembelajaran dikembangkan oleh BSNP dan di tetapkan  dengan Peraturan Menteri.
6)      Pendidik pada pendidikan anak usia dini memiliki:
a)      Kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S-1)
b)      Latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan anak usia dini, kependidikan lain, atau psikologi; dan
c)      Sertifikasi profesi guru untuk PAUD.
7)      Pendidik pada SD/MI, SMP/MTs,SMA/MA, SDLB, SMPLB, dan SMALB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat memiliki :
a)      Kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S-1),
b)      Latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan ysng sesuai dengan bidang dan jenjang yang di ajarkan; dan
c)      Sertifikasi profesi guru untuk setiap masing-masing jenjang
8)      Pendidik pada pendidikan tinggi memiliki kualifikasi pendidikan minimum:
a)      Lulusan diploma empat (D-4) atau sarjana (S-1) untuk program diploma;
b)      Lulusan program magister (S-2) untuk program sarjana (S-1); dan
c)      Lulusan program doktor (S-3) untuk program magister (S-2) dan program doktor (S-3).
Dalam standar pendidik dan tenaga kependidikan juga dikemukakan berbagai kriteria tentang tenaga kependidikan, antara lain dikemukakan bahwa kepala sekolah harus memiliki kriteria sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing tempat bertugas. Kriteria tersebut dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan peraturan menteri, yang secara umum adalah sebagai berikut :
a)         Berstatus sebagai guru;
b)        Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
c)         Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun ;
d)        Memiliki kemampuan kepemimipinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan .
Disamping itu dikemukakan pula kriteria pengawas dan kriteria penilik yang di kembangkan oleh BSNP dan di tetapkan dengan Peraturan menteri

5.      Standar Sarana dan Prasarana
Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat olahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat rekreasi, serta sumber belajar lain yang di perlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi ( PP No. 19 tahun 2005 Bab 1 Pasal 1 Ayat 8). Standar sarana merupakan standar yang cukup penting karena standar proses pendidikan hanya mungkin dapat dilakukan manakala ada standar sarana yang memadai. Standar sarana dan Prasarana di kembangkan oleh BSNP dan ditetapkan peraturan menteri, yang dalam garis besarnya adalah sebagai berikut.[13]
a)        Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, sumber dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai serta perlengkapan lain yang di perlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan;
b)        Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan, satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berekreasi dan ruang tempat yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
c)        Standar keragaman jenis peralatan laboratorium, ilmu pengetahuan alam(IPA), laboratorium bahasa, laboratorium komputer dan peralatan pembelajaran lain pada satuan jenis yang dinyatakan dalam standar yang berisi jenis minimal peralatan yang harus tersedia.
d)       Standar  jumlah peralatan di atas, dinyatakan dalam rasio minimal jumlah peralatan peserta didik;
e)        Standar buku perpustakaan dinyatakan dalam jumlah judul dan jenis buku di perpustakaan satuan pendidikan;
f)         Standar buku teks pelajaran di perpustakaan dinyatakan dalam rasio minimal jumlah buku teks pelajaran satuan masing-masing mata pelajaran di perpustakaan satuan pendidikan untuk setiap peserta didik;
g)        Kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikan buku teks pelajaran di nilai oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
h)        Standar sumber belajar lainnyauntuk setiap dinyatakan dalam rasio jumlah belajar terhadap peserta didik sesuai dengan jenis sumber belajardan karakteristik satuan pendidikan;
i)          Standar rasio luas ruang kelas dan luas bangunan per peserta didik di rumuskan oleh BSNP dan ditetapkan dengan peraturan menteri;
j)          Standar kualitas bangunan minimal pada satuan pendidikan dasar dan menengah adalah kelas B; sedangkan pada satuan pendidikan tinggi adalah kelas A;
k)        Pada daerah rawan gempa bumi atau tanahnya labil, bangunan satuan pendidikan harus memenuhi ketentuan standar bangunan gempa;
l)          Standar kualitas bangunan satuan pendidikan mengacu pada ketetapan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
m)      Pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan menjadi tanggung jawab satuan pendidikan yang bersangkutan, serta dilakukannya secara berkala dan berkesinambungan dengan memperhatikan masa pakai yang di tetapkan dengan Peraturan Menteri.


6.      Standar Pengelolaan
Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan ( PP No. 19 Tahun 2005 Bab 1 pasal 1 ayat 9). Garis besar standar pengelolaan yang perlu diketahui adalah sebagai berikut.[14]
a.       Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan menejemen berbasis sekolah yang di tujukan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan dan akuntabilitas.
b.      Pengelolaan satuan pendidikan paa jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian dalam pengelolaan akademik, operasional, personalia, keuangan, dan area fungsional pengelolaan lainnya yang diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.
c.       Setiap satuan pendidikan harus memiliki pedoman yang mengatur tentang:
1)      Kurikulum tiap satuan pendidikan dan silabus;
2)      Kalender pendidikan/akademik, yang menunjukkan seluruh kategori aktivitas satuan pendidikan selama satu tahun, dan dirinci secara semesteran, bulanan, dan mingguan;
3)      Struktur organisasi satuan pendidikan;
4)      Pembagian tugas diantara pendidik;
5)      Pembagian tugas diantara tenaga kependidikan;
6)      Peraturan akademik;
7)      Tata tertib satuan pendidikan yang minimal meliputi tata tertib pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik serta penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana;
8)      Kode etik hubungan sesama warga di dalam lingkungan satuan pendidikan dan hubungan antara warga satuan pendidikan dengan masyarakat;
9)      Biaya operasioanl satuan pendidikan.

d.      Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dan rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 (empat ) tahun.
e.       Untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, rencana kerja tahunan harus di setujui rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan dan komite sekolah/madrasah, sedangkan untuk pendidikan tinggi harus disetujui oleh lembaga berwenang sebagaimana diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f.       Pengelolaan satuan pendidikan dilaksanakan secara mandiri, efisien, efektif, dan akuntabel.
g.      Pengawasan satuan pendidikan meliputi pemantauan supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan.
h.      Pemantauan dilakukan oleh pimpinan satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah atau bentuk lain dari pihak-pihak yang berkepentingan secara teratur dan berkesinambungan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas satuan pendidikan.
i.        Supervisi yang meliputi supervisi manajerial dan akademik dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh pengawas atau pemilik satuan pendidikan dan kepala satuan pendidikan.
j.        Pelaporan hasil pengawasan dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan suatu pendidikan, dan pengawas atau penilik satuan pendidikan.
k.      Setiap pihak yang menerima laporan hasil pengawasan wajib menindaklanjuti laporan tersebut untuk meningkatkan mutu satuan pendidikan, termasuk memberikan sanksi atas pelanggaran yang ditemukan.
l.        Pemerintah Daerah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program :
1)      Wajib belajar;
2)      Peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah;
3)      Penuntasan pemberantasan buta aksara;
4)      Penjaminan mutu pada satuan pendiddikan, baik yang di selenggarakan oleh pemerintah daerah maupun masyarakat;
5)      Peningkatan status guru sebagai profesi;
6)      Peningkatan mutu dosen;
7)      Standarisasi pendidikan;
8)      Akreditasi pendidikan;
9)      Peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat;
10)  Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan; dan
11)   Penjaminan mutu pendidikan nasional.
m.    Pemerintah bersama-sama pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasioanl.
n.      Menteri pendidikan menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi untuk dikembangkan menjai satuan pendidikan bertaraf nasional.

7.      Standar Pembiayaan
Standar pembiayaan adalah standar nasional yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun ( PP No.19 tahun 2005 Bab 1 Pasal 1 Ayat 10). Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang di perlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai dengan standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan. Dalam garis besarnya standar pembiayaan ini mencakup hal-hal sebagai berikut.[15]
a.       Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi dan biaya personal.
b.      Biaya investasi meliputi biaya pembelian sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap.
c.       Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus di keluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
d.      Biaya operasi satuan pendidikan meliputi : (1) gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji; (2) bahan atau peralatan habis pakai; dan (3) biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asurans,i dan sebagainya.
e.       Standar biaya  operasi satuan pendidikan  ditetapkan dengan Peraturan menteri berdasarkan usulan BSNP

8.      Standar  Penilaian Pendidikan
Standar  penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan dengan mekanisme, prosedur, instrumen penilaian hasil belajar peserta didik (PP No. 19 tahun 2005 bab 1 pasal 1 ayat 11). Beberapa hal yang perlu diketahui berkaitan dengan standar penilaian ini, dalam garis besarnya mencakup hal-hal sebagai berikut.[16]
a.       Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar menengah terdiri atas: (1) penilaian hasil belajar oleh pendidik; (2) penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan (3) penilaian hasil belajar oleh pemerintah.
b.      Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas: (1) penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan (2) penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.
c.       Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester dan ulangan kenaikan kelas.
d.      Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan yang bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
e.       Penilaian hasil belajar oleh pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, yang dilakukan dalam bentuk ujian nasional.
f.       Ujian nasional dilakukan secara objektif, berkeadilan dan akuntabel, serta diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun pelajaran.
g.      Hasil ujian dijadikan sebagai salah satu pertimbangan untuk: (1) pemetaan mutu program  dan satuan pendidikan; (2) dasar seleksimasuk jenjang pendidikan berikutnya; (3) penentuan kelulusan peserta didik; (4) pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutupendidikan.
h.      Setiap peserta didik wajib mengikuti satu kali ujian nasional tanpa di pungut biaya, dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus dari satuan penidikan.
i.        Pada umumnya ujian nasional mencakup pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dan pendidikan kewarganegaraan.
j.        Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah: (1) menyelesaikan seluruh program pembelajaran; (2) memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhlak untuk seluruh kelompok mata pelajaran.
k.      Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan lulus ujian nasional.
l.        Kelulusan peserta didik ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan sesai dengan kriteria yang telah di kembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan peraturan menteri.
Penentuan ke delapan standar di atas merupakan salah satu tugas dari BSNP. Selain dari tugas tersebut terdapat  tugas lainnya yang tidak kurang luas dan beratnya yaitu :1) menyelenggarakan Ujian Nasional. 2)Memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan. 3)Merumuskan kriteria kelulusan pada satuan pendidikan, dari jenjang pendidikan dasar sampai pendidikan menengah. 4)Menilai kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikan buku teks pelajaran.[17]
Adapun tujuan dari pengembangan standar nasional pendidikan serta tugas-tugas lainnya dari BSNP ialah untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Oleh sebab itu standar nasional pendidikan haruslah di jadikan dasar perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam upaya untuk mencapai pendidikan yang bermutu.

Dengan standar nasional pendidikan diharapkan terjadi perubahan dalam sistem dalam sistem dan layanan pendidikan yang mengarah pada kondisi sebagai berikut.[18]
1.    Meningkatkan prestasi peserta didik dengan menentukan secara jelas tentang apa yang harus diajarkan dan jenis formasi apa yang di harapkan.
2.    Menyamakan peluang, baik secara nasional, regional, maupun lokal.
3.    Menyediakan fungsi koordinasi yang diamati.
4.    Menyediakan perlindungan pelanggan dengan menyuplai informasi yang akurat untuk peserta didik dan orang tua.
5.    Memberikan peran penting untuk peserta didik, orang tua, guru-guru, dan tenaga kependidikan lainnya.
BSNP menurut No. 19 Tahun 2005 merupakan suatu lembaga independen. Ini artinya lembagaa tersebut terlepas dari campur tangan secara langsung atau tidak dari pemerintah. Tetapi kenyataannya kita lihat BSNP merupakan anak kandung dari birokrasi pemerintahan dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional. Di negara-negara maju lainnya lembaga pendidikan sejenis BSNP dikenal dalam bentuknya sebagai komisi nasional atau lembaga-lembaga yang di bentuk oleh organisasi profesional guru. Para guru inilah yang mengetahui standar apa yang dibutuhkan oleh sekolah dan ditentukan oleh satu badan yang berpotensi sebagai kumpulan para ahli pendidikan yang mengatur berbagai aspek dari proses pendidikan.









BAB III

PENUTUP

A.    ANALISIS


Berdasarkan pembahasan pada makalah ini, dapat kita ketahui bahwa untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat, pendidikan di Indonesia haruslah memliki standar nasional pendidikan yang baik dan berkualitas. Dengan berbagai standar yang telah ditetapkan tersebut diharapkan pendidikan di Indonesia mampu memenuhi kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Namun kenyataannya belum semua standar nasional pendidikan tersebut terlaksana dengan baik dan benar dalam pendidikan di berbagai daerah di Indonesia. Hal itu disebabkan oleh situasi dan kondisi suatu daerah tersebut. Salah satunya adalah masalah kurikulum. Meskipun telah ditetapkan, namun karena kondisi daerah yang terpencil dan keadaan SDM yang rendah mengakibatkan kurikulum tersebut tidak terlaksana. Jika dipaksakan mungkin pesrta didik tidak mampu mengikuti proses pendidikan dengan baik. Misalnya guru tidak menerapkan sistem KTSP melainkan dengan sistem KBK, hal tersebut karena dianggap siswa tidak mampu dan malah menurunkan kualitas pemahaman siswa. Belum lagi masalah di berbagai daerah yang menyangkut masalah pemalsuan ijazah yang bermotif untuk menaikkan pangkat/golongan, sehingga berakibat kenaikan pada gaji. Hal tersebut sangatlah mencoreng wajah pendidikan nasional.
Kiranya cukup memberikan gambaran pada kita bahwa perlunya membenahi sebuah sistem pendidikan nasional secara komprehensif, agar tidak ada lubang atau celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi. Selain itu kasus di atas mengindikasikan bahwa kualitas pendidikan di negara kita masih sangat mengkhawatirkan, mentalitas “maling” masih terasa sangat kental. Mungkin masih banyak kasus-kasus lain yang melibatkan oknum-oknum tenaga pendidik. Untuk mengarahkan pendidikan nasional yang maju dan  bermutu semestinya pendidik itu memiliki karakter yang anggun dalam moral (akhlak) dan unggul dalam intelektual. Sehingga mampu mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu sesuai dengan standar pendidikan nasional yang telah ditetapkan.



 


































DAFTAR PUSTAKA


 Arifin, Zaenal, 2009, Evaluasi Pembelajaran, Prinsip Teknik Prosedur, Remaja Rosdakarya: Bandung


Hasbullah, 2008, Dasar-dasar ilmu pendidikan, PT Raja Grafindo Persada: Jakarta



Mulyasa, E. 2006, Kurikukum yang Disempurnakan, Pengembangan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar, Remaja Rosdakarya: Bandung

Mulyasa, E. 2009, Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Bumi Aksara: jakarta


Sanjaya, Wina, 2010, Strategi Pembelajaran Berorientasi Standar Proses Pendidikan, Kencana: Jakarta

Tilaar, H.A.R, 2006, Standarisasi Pendidikan Nasional, Rineka cipta: Bandung








[1] Wina sanjaya, Strategi Pembelajaran Berorientasi Standar Proses Pendidikan, 2010,  Kencana:      Jakarta, hlm. 4
[2] Wina, Strategi pembelajaran..., 2010, Jakarta : Kencana. hlm. 7
[3] H.A.R. tilaar, Standarisasi Pendidikan Nasional, 2006,  Rineka Cipta : Bandung. hlm. 105
[4] E. Mulyasa, Kurikukum yang Disempurnakan, Pengembangan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar, 2006, Remaja Rosdakarya: Bandung
[5] E. Mulyasa, Kurikukum..., hlm 20
[6] Zainal Arifin, Evaluasi pembelajaran, Prinsip Teknik Prosedur, 2009, Remaja Rosdakarya:Bandung. hlm 41
[7] Hasbullah, Dasar-dasar ilmu pendidikan, 2008, PT Raja Grafindo Persada: Jakarta
[8] Zainal Arifin, Evaluasi Pembelajaran..., Remaja Rosdakarya: bandung. hlm 42
[9]E. Mulyasa, Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan,2009, Bumi Putra: Aksara
[10] Ibid., hlm 21-25
[11] Ibid., hlm 25-26
[12] Ibid., hlm 34-37
[13] Ibid., 37-38
[14] Ibid., hlm 39-42
[15] Ibid., hlm 42
[16] Ibid., hlm 43- 45
[17] H.A.R. Tilaar, Standarisasi pendidikan nasional, 2006. Rineka Cipta: Jakarta
[18] E. Mulyasa, Implementasi Kurikulum Tingkat..., Bumi Aksara: jakarta

No comments:

Post a Comment